Pedagang cimin berinisial US diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap tujuh anak perempuan yang masih di bawah umur.
Pedagang cimin berinisial US diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap tujuh anak perempuan yang masih di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban mencurigai tindakan US saat berjualan cimin di depan rumah warga.
Peristiwa utama diduga terjadi pada 17 Agustus 2026 saat pelaku diduga mendekati seorang anak yang membeli cimin. Pelaku kemudian menggunakan modus seolah-seolah hendak menimbang berat badan korban. Namun saat mengangkat tubuh korban, pelaku diduga memegang bagian tubuh korban yang tidak semestinya, saat kondisi sekitar lokasi relatif sepi.
Baca Juga:Lomba Rakyat, HUT Ke-25 Partai Demokrat Di Kuningan – VideoMeriahkan Kemerdekaan HUT RI Ke 81 Dengan Cara Unik – Video
Orang tua korban yang melihat kejadian kemudian curiga dan menanyakan kejadian serupa kepada orang tua anak lainnya. Dan dari penelusuran, polisi menemukan dugaan adanya korban lain. Bahkan dugaan aksi serupa kembali terjadi pada 18 Agustus 2026. Polisi kini mendata sedikitnya tujuh korban, seluruhnya anak perempuan berusia enam hingga sembilan tahun.
Sementara, dalam penanganan kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya potongan pakaian anak yang digunakan saat kejadian.
US kini telah ditahan dan menjalani proses hukum dan tersangka dijerat Pasal 415B dan Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Satu Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan cabul terhadap anak, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.