Bangunan Liar Kanci Menjamur & Diperjualbelikan Oknum – Video

Bangunan Liar Kanci Menjamur & Diperjualbelikan Oknum
0 Komentar

Pemerintah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, mendapat keluhan masyarakat terkait maraknya bangunan liar di sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut. Keberadaan bangunan liar permanen dinilai mempersempit saluran irigasi dan memicu banjir serta penumpukan sampah.

Pemerintah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, mendapat keluhan masyarakat terkait menjamurnya bangunan liar di sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut. Keberadaan bangunan liar permanen dinilai mempersempit saluran irigasi dan memicu banjir serta penumpukan sampah.

Sekitar enam puluh bangunan liar permanen terdapat di sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut mulai dari kawasan fly over hingga rel kereta api. Bangunan-bangunan ini berdiri di atas lahan aset milik Dinas PUTR Pemerintah Kabupaten Cirebon. Kondisi bangunan liar ini tak hanya menimbulkan persoalan kepemilikan lahan, namun juga membuat saluran irigasi menyempit.

Baca Juga:Tim Gabungan Gelar Apel Siaga Karhutla – VideoPemdes Suranenggala Dan TNI Kawal Musim Tanam Ke-3 – Video

Camat Astanajapura, Deni Syafrudin, menegaskan warga tidak memiliki hak untuk memiliki atau memperjualbelikan lahan yang merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, bahkan pendirian bangunan liar permanen dianggap melanggar aturan. Namun, proses penertiban yang selama ini dilakukan tidak mudah, karena pemilik bangunan mengaku telah membeli lahan dan bangunan dari oknum.

Pemerintah Kecamatan Astanajapura berencana melakukan sosialisasi kepada para pemilik bangunan sebelum langkah penertiban dilakukan. Pihak kecamatan juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi dengan mengutamakan pendekatan persuasif. Mirisnya, bangunan liar permanen di Desa Kanci ini dibangun tempat usaha mulai dari kontrakan, UMKM, toko makanan, hingga toko material besar.

Camat mengimbau masyarakat tidak mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan miliknya, terlebih di atas saluran irigasi yang merupakan aset pemerintah daerah. Sebab, penyempitan saluran dapat menghambat aliran air dan berisiko memicu banjir yang dampaknya dirasakan masyarakat luas.

0 Komentar