Keberadaan cagar budaya tidak seluruhnya berada dalam kepemilikan pemerintah. Sebagian objek yang memiliki nilai sejarah dan budaya juga dapat dimiliki oleh perorangan, kelompok, maupun keluarga, sehingga diperlukan kejelasan dalam pengelolaan dan tanggung jawab pelestariannya.
Keberadaan cagar budaya tidak seluruhnya berada dalam kepemilikan pemerintah. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Nana Kencanawati, mengatakan kepemilikan cagar budaya dapat berada di tangan berbagai pihak. Artinya, keberadaan objek cagar budaya tidak selalu menjadi milik pemerintah daerah.
Menurutnya, objek yang memiliki nilai sejarah dan budaya juga dapat dimiliki oleh perorangan maupun kelompok, termasuk keluarga. Kondisi tersebut menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam upaya menjaga keberadaan cagar budaya.
Baca Juga:Tim Gabungan Gelar Apel Siaga Karhutla – VideoPemdes Suranenggala Dan TNI Kawal Musim Tanam Ke-3 – Video
Perbedaan status kepemilikan dinilai dapat memunculkan sejumlah persoalan dalam proses pelestarian. Mulai dari pembagian kewenangan, tanggung jawab pengelolaan, hingga dukungan anggaran yang dibutuhkan untuk menjaga keberadaan objek tersebut.
Karena itu, kejelasan peran antara pemerintah dan pemilik menjadi penting, agar upaya pelestarian dapat berjalan tanpa menimbulkan kebingungan mengenai siapa yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan cagar budaya.
Dengan pengelolaan yang lebih jelas, keberadaan cagar budaya yang dimiliki oleh berbagai pihak diharapkan tetap dapat terjaga. Pelestarian pun tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi dapat melibatkan pemilik dan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga warisan budaya daerah.