Jurnal Kontroversial Mahasiswa soal Pasar Jungjang Disesalkan Pedagang – Video

Jurnal Kontroversial Mahasiswa soal Pasar Jungjang Disesalkan Pedagang
0 Komentar

Karya ilmiah yang membahas mangkraknya proyek revitalisasi Pasar Junjang Kabupaten Cirebon, dipersoalkan pedagang. Kuasa hukum pedagang, Agus Prayoga, menilai isi penelitian cenderung merugikan kliennya, terlebih proses hukum terkait Pasar Junjang masih berjalan.

Karya ilmiah berjudul Analisis Yuridis Tidak Berjalannya Proyek Revitalisasi Pasar Junjang Kabupaten Cirebon, dipermasalahkan para pedagang. Kuasa hukum pedagang, Agus Prayoga, menilai penelitian mahasiswa kontroversial dan tidak berimbang.

Salah satu yang disorot yakni peneliti disebut tidak pernah melakukan klarifikasi kepada pihak pedagang maupun kepala desa. Padahal, menurut kuasa hukum, perkara terkait revitalisasi Pasar Junjang masih berproses secara hukum.

Baca Juga:Bupati Indramayu Lepas Ekspor Perdana Coir Shade Karya Warga Binaan – VideoLahan 200 Bata di Caracas Kuningan Terbakar – Video

Kuasa hukum Agus Prayoga juga mempertanyakan aspek administrasi dalam proses penelitian. Agus menyebut, terdapat perbedaan identitas perguruan tinggi dalam dokumen permohonan penelitian yang ditunjukkan kepadanya.

Dalam dokumen jurnal dan izin penelitian, tertulis mahasiswa berasal dari Universitas Gunungjati, sedangkan dari dokumen yang diterbitkan Kesbangpol Kabupaten Cirebon mahasiswa yang juga peneliti tertulis sebagai mahasiswa dari UIN SSC.

Kondisi ini dinilai perlu diklarifikasi secara akademik, karena karya ilmiah yang sudah diterbitkan disebut telah beredar dan menyudutkan pihak tertentu.

Pihak pedagang mengaku merasa dirugikan, karena isi penelitian dinilai tidak mencerminkan perjuangan hukum yang selama ini mereka jalani. Agus menyebut, pihaknya memiliki dokumen penetapan pengadilan hingga putusan BANI, yang menurutnya perlu menjadi bagian dalam melihat persoalan Pasar Junjang secara utuh.

Keberatan atas terbitnya jurnal penelitian yang dinilai tidak dilakukan dengan mekanisme yang baik, kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, dan akan mengirimkan surat resmi kepada rektor agar karya ilmiah mahasiswa ditinjau dan ditarik

0 Komentar