Komisi III DPRD Kota Cirebon Beri Catatan Keras bagi RSD Gunung Jati – Video

Komisi III DPRD Kota Cirebon Beri Catatan Keras bagi RSD Gunung Jati
0 Komentar

Pelayanan kesehatan di RSD Gunung Jati Kota Cirebon disorot DPRD. Komisi III DPRD Kota Cirebon memberikan sejumlah catatan, mulai dari ketersediaan obat, kondisi alat kesehatan, hingga persoalan kewajiban rumah sakit kepada pihak ketiga.

Komisi III DPRD Kota Cirebon memberikan sejumlah catatan kepada RSD Gunung Jati dalam sidak yang dilakukan. Legislatif yang langsung menyambangi sejumlah unit pelayanan, di antaranya IGD, radiologi, dan poliklinik, menilai perlu adanya peningkatan layanan agar tidak mengganggu akses kesehatan masyarakat.

Komisi III mengajak dokter spesialis serta tenaga medis untuk berdialog guna menggali kondisi pelayanan secara langsung di lapangan. Dari sidak ini, Komisi III menemukan ketersediaan sejumlah obat mengalami kendala dalam beberapa bulan terakhir.

Baca Juga:Waroeng Rakyat Beri Panggung Prestasi bagi Siswa Penerima PIP – VideoPolres Cirebon Kota Ungkap Kasus Curat Konter Gadget – Video

Kondisi dan pemeliharaan sejumlah alat kesehatan juga menjadi catatan, karena sarana medis dinilai harus dipastikan layak dan berfungsi untuk menunjang pelayanan.

Tak berhenti di situ, kondisi keuangan RSD Gunung Jati juga menjadi perhatian. Komisi III meminta Pemerintah Kota dan pihak rumah sakit terbuka soal kewajiban kepada pihak ketiga, termasuk dampaknya terhadap pengadaan obat, pemeliharaan alat kesehatan, serta operasional rumah sakit.

Komisi III menegaskan, persoalan internal jangan sampai berimbas pada masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Sementara itu, Direktur RSD Gunung Jati, dr. Katibi menyatakan, pihak rumah sakit terus melakukan evaluasi mutu pelayanan secara berkala. Evaluasi dilakukan berdasarkan indikator mutu di tingkat nasional, rumah sakit, hingga masing-masing unit pelayanan.

Komisi III meminta persoalan yang ditemukan dalam sidak segera ditindaklanjuti, agar permasalahan obat, alat kesehatan, dan tata kelola keuangan tidak berujung pada terganggunya hak masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan.

0 Komentar