Mutasi dan rotasi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon disebut tidak semata-mata berdasarkan kebutuhan organisasi. Proses penempatan hingga promosi jabatan kini mengacu pada sistem merit. Dengan mempertimbangkan kompetensi, kinerja, rekam jejak, serta rekomendasi dan pertimbangan teknis BKN.
Pemerintah Kabupaten Cirebon terus mendorong penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN. Termasuk dalam melakukan proses mutasi, rotasi, hingga promosi jabatan.
Dalam penerapannya, setiap proses manajemen ASN seperti mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan jenjang, hingga pencantuman gelar. Harus mendapatkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari BKN.
Baca Juga:Truk Kontainer Oleng Tabrak Truk Wing Box di Pantura – VideoTerminal Wisata Paniis Meriah Sambut HUT ke-34 Kec. Pasawahan – Video
Pemerintah Kabupaten Cirebon juga menyebut telah mendapat rekomendasi BKN untuk menerapkan manajemen talenta. Sehingga penempatan ASN dapat mengacu pada hasil asesmen dan pemetaan kompetensi.
Dalam pemetaan tersebut. ASN dengan kinerja dan kompetensi tinggi dapat masuk dalam kategori yang berpeluang dipromosikan. Sementara ASN yang memiliki kesenjangan kompetensi atau kinerja dapat diberikan mentoring, pengembangan kompetensi, atau dipertimbangkan untuk rotasi.
Penilaian tidak hanya mengandalkan hasil asesmen. Peran pimpinan juga dinilai penting karena mengetahui langsung kinerja ASN di lingkungan kerjanya. Karena itu, hasil asesmen dan penilaian atasan menjadi dasar dalam menentukan penempatan ASN. Sepanjang 2026.
Mutasi dan rotasi ASN di Kabupaten Cirebon disebut baru dilaksanakan dalam satu rangkaian usulan. Namun, pertimbangan teknis dari BKN keluar secara bertahap pada Februari dan Maret. Sementara pelaksanaannya menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan keputusan PPK.