UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon membantah keterkaitan dengan jurnal yang menuai kritik dari pedagang Pasar Jungjang. Pihak kampus menegaskan, nama Legian Dwi Rasta tidak tercatat sebagai mahasiswa UIN SSC, melainkan mahasiswa Universitas Gunung Jati Cirebon.
Polemik jurnal yang dikritik pedagang Pasar Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, menuai respon dan klarifikasi cepat dari UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Pihak kampus memastikan, nama Legian Dwi Rasta atau pembuat jurnal bukan mahasiswa UIN SSC. Pengecekan dilakukan oleh UIN SSC, mulai dari sistem informasi akademik atau Siakad, hingga dokumen yang berkaitan dengan penelitian.
Hasil pengecekan menunjukkan, Legian Dwi Rasta tercatat sebagai mahasiswa Universitas Gunung Jati Cirebon. Selain menjelaskan bahwa Legian Dwi Rasta bukan mahasiswanya, Humas UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon juga menegaskan, kampusnya tidak memiliki Fakultas Hukum, melainkan Fakultas Syariah.
Baca Juga:Truk Kontainer Oleng Tabrak Truk Wing Box di Pantura – VideoTerminal Wisata Paniis Meriah Sambut HUT ke-34 Kec. Pasawahan – Video
Humas UIN SSC Mohamad Arifin menjelaskan, setiap penelitian mahasiswa UIN SSC memiliki prosedur dan ketentuan yang harus dipatuhi. Termasuk, perizinan penelitian dari Kesbangpol, serta kesesuaian data dan objek penelitian dengan izin yang telah diterbitkan. Pihak kampus mengaku, pencatutan nama UIN SSC dalam persoalan ini sangat merugikan institusi.
Sementara, kuasa hukum pedagang Pasar Jungjang mengapresiasi klarifikasi dan sikap responsif UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, terutama terkait kejelasan bahwa pembuat jurnal yang dipersoalkan bukan mahasiswa UIN SSC.
Dilain sisi, kuasa hukum pedagang juga menyiapkan langkah hukum, terhadap pembuat jurnal karena diduga melakukan pemalsuan data, serta mencemarkan nama baik Kuwu Jungjang. Agus Prayoga juga mempertanyakan landasan pembuat jurnal dan mencurigai adanya maksud lain dalam proses pembuatan, serta pernerbitan jurnal yang berjudul Analisis Yuridis Tidak Berjalannya Proyek Revitalisasi Pasar Jungjang Kabupaten Cirebon. Terlebih terbitnya jurnal ke ranah publik yang memunculkan tendensi negatif, dianggap melemahkan perjuangan para pedagang dalam mencari kepastian hukum, dan hak atas progres revitalisasi yang mangkrak dan tidak dilaksanakan sesuai kontrak oleh pengembang.