Gugatan Denny Indrayana CS Tak Diterima MK, Kubu Gibran: Case Closed!

foto
MK menyatakan tidak menerima gugatan Denny Indrayana CS, kubu Gibran minta polemik diakhiri. | Foto: disway
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK pada Selasa malam (6/10/2026). Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama 11 pemohon lainnya pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi oleh MK pada 17 September 2026.

Menanggapi putusan tersebut, Andi Azwan, pihak terkait dalam gugatan itu, memastikan tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan dan menganggap persoalan ini telah usai. Andi yang juga Ketua Militan Gibran 08 Nusantara menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah selesai dan keputusan yang diambil sudah bersifat final.

“Kita tidak akan mengambil langkah hukum apa pun. Keputusan ini sudah final,” katanya kepada wartawan usai sidang putusan.

Baca Juga:MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Denny Indrayana Ungkap Alasan Anies hingga Mahfud Batal GabungSoal Gugatan Ijazah Gibran, Raja Juli: Dulu Jokowi, Mungkin Besok Kaesang, Lusa Jan Ethes

Imbauan untuk Menghentikan Polemik

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada semua pihak untuk menghentikan polemik soal Gibran ini agar tidak menimbulkan kegaduhan. “Mari bergandeng tangan bersama-sama untuk mendukung penuh seluruh program-program pemerintah Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Mas Gibran. Jangan membuat kegaduhan-kegaduhan lagi. Case closed. Selesai. Mari bergandeng tangan untuk membangun negara ini,” tegasnya.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan PHPU yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024. Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden, membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan dan penetapannya, hingga membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Meski tidak menerima gugatan itu, MK tidak bisa membatalkan atau mendiskualifikasikan Gibran Rakabuming untuk mundur dari jabatan Wakil Presiden. Selain itu, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sekolah luar negeri yang setara dengan jenjang SMA.

Dengan putusan ini, polemik mengenai syarat pendidikan Gibran diharapkan berakhir. Kubu Gibran pun meminta semua pihak untuk kembali fokus mendukung program pemerintah dan membangun negara.

0 Komentar