MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Denny Indrayana Ungkap Alasan Anies hingga Mahfud Batal Gabung

MK menolak gugatan syarat pendidikan Gibran
MK menolak gugatan syarat pendidikan Gibran, Denny Indrayana ungkap alasan Anies hingga Mahfud batal gabung. | Foto: DISWAY
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan ini dibacakan dalam sidang MK pada Selasa (6/10/2026). Menanggapi putusan tersebut, mantan Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, akhirnya buka suara mengenai alasan di balik keputusan sejumlah tokoh yang batal bergabung sebagai pemohon.

Denny mengungkapkan bahwa awalnya ia ingin mengajak peserta Pilpres 2024, seperti Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD, untuk bergabung sebagai pemohon dalam gugatan tersebut. Namun, rencana itu tidak terealisasi karena pertimbangan dari masing-masing tokoh.

“Nah ini sebenarnya sudah coba kami antisipasi. Teman-teman kalau ingat, kami sudah mengajak Bung Anies, Muhaimin, Bung Ganjar, Prof Mahfud untuk bergabung,” ujar Denny Indrayana usai putusan MK.

Baca Juga:Jalan Berdampingan! Prabowo, Gibran & Puan Lihat Monumen Lubang Buaya di Hari Kesaktian PancasilaDaftar Pemain Voli Hyundai Hillstate 2026/2027 Beserta Nomor Punggung dan Posisi: Mega-Wilson Jadi Andalan

Alasan Denny mengajak peserta Pilpres adalah karena keberadaan mereka dinilai dapat memengaruhi pertimbangan MK dalam menilai kedudukan hukum permohonan tersebut. “Meskipun saya juga memahami kerumitan posisi mereka sehingga lebih memilih untuk tidak sebagai pemohon, karena alasan-alasan etis, alasan-alasan yang memang sudah beliau masing-masing jelaskan,” ungkapnya.

MK Pilih Menahan Diri

Adapun putusan MK tidak dapat menerima permohonannya karena menahan diri, dengan berpedoman pada tahap kedudukan hukum. Terlebih Gibran sudah menjalani pemilu dan dilantik sebagai wakil presiden. “Tetapi di situlah kemudian Mahkamah memilih menahan diri untuk tidak masuk ke ruang lebih politis kalau kemudian sampai dismissal, meskipun lagi-lagi seandainya dilakukan sebenarnya ruang pintunya ada, tetapi Mahkamah memilih untuk tidak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Denny menilai putusan MK telah memberikan kejelasan hukum mendasar mengenai pemenuhan kualifikasi syarat pendidikan. “Dari awalnya kita tidak punya kejelasan, sekarang sudah tegas Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan,” tuturnya.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan PHPU yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024. Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden, membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan dan penetapannya, hingga membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

0 Komentar