RDP Bongkar Polemik Reklasifikasi Tarif PDAM Kota Cirebon – Video

RDP Bongkar Polemik Reklasifikasi Tarif PDAM Kota Cirebon
0 Komentar

Polemik reklasifikasi pelanggan PDAM Kota Cirebon berujung pada Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Cirebon. Dalam RDP, DPRD mempertanyakan dasar perubahan golongan pelanggan yang berimbas pada lonjakan tagihan. Hasilnya, PDAM memutuskan menunda sementara proses reklasifikasi dan akan melakukan evaluasi.

Keluhan pelanggan terkait tagihan air yang membengkak, akhirnya dibawa ke meja DPRD Kota Cirebon. Komisi Dua DPRD Kota Cirebon melaksanakan RDP bersama direksi PDAM Tirta Giri Nata dan perwakilan masyarakat. Forum ini dilaksanakan setelah banyak pelanggan PDAM yang mempertanyakan perubahan golongan, yang kemudian membuat tagihan air meningkat.

Komisi Dua mencatat ada tiga puluh tiga pengaduan dan keberatan pelanggan. Salah satu persoalan yang mengemuka adalah kurangnya sosialisasi dan penjelasan kepada pelanggan, sebelum perubahan golongan diberlakukan.

Baca Juga:Sultan Kacirebonan IX Terima Penghargaan Global – VideoMasyarakat Peringatkan Imbas Fiskal Akibat Skema KPBU APJ – Video

Dalam RDP, PDAM menegaskan perubahan yang terjadi bukan kenaikan tarif baru, melainkan reklasifikasi atau perubahan golongan pelanggan yang dasarnya adalah peraturan direksi tahun dua ribu empat belas, dengan mempertimbangkan kondisi dan fungsi bangunan. Misalnya, rumah tinggal yang berubah menjadi toko, apotek, kantor, atau tempat usaha bisa masuk ke golongan pelanggan berbeda.

Sementara, kebijakan reklasifikasi telanjur memicu keluhan, karena sebagian pelanggan baru mengetahui perubahan golongan, saat tagihan air PDAM naik. Setelah mendapat masukan dalam RDP, PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon akhirnya memutuskan menunda proses reklasifikasi, dan akan menghitung atau mengevaluasi seluruh potensi pelanggan.

Sementara, dari target sekitar sepuluh ribu pelanggan, saat ini baru dua ribu empat ratus pelanggan yang sudah masuk proses. Penundaan disebut bukan berarti reklasifikasi dihentikan permanen, PDAM akan mengevaluasi cara pengecekan bangunan, pola komunikasi dengan pelanggan, hingga mekanisme sosialisasi. Termasuk, memberikan ruang bagi warga untuk mengajukan keberatan, jika merasa reklasifikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sejumlah data, seperti luas tanah, NJOP, hingga tagihan listrik, disebut dapat menjadi bahan peninjauan kembali. DPRD juga meminta PDAM membuat pos pengaduan, agar keluhan masyarakat tidak berhenti sebagai catatan, tapi benar-benar ditindaklanjuti.

Reklasifikasi kini ditunda, dan bola ada di tangan PDAM, untuk membuktikan bahwa evaluasi yang dijanjikan, benar-benar menjawab keluhan pelanggan.

0 Komentar