Rencana Pemerintah Kota Cirebon menggandeng pihak ketiga, dalam pengelolaan dan penambahan penerangan jalan umum, menuai pertanyaan dari masyarakat. Solidaritas Rakyat Cirebon Menggugat, mempertanyakan skema KPBU, karena dinilai perlu dikaji lebih dalam agar tidak memberikan beban fiskal di kemudian hari.
Persoalan bukan pada kebutuhan penerangan jalan. Masyarakat menilai sistem kerja sama dengan pihak ketiga yang akan digunakan Pemerintah Kota Cirebon berkaitan dengan keuangan daerah, dan harus dikawal secara terbuka, karena dampaknya bisa berkaitan dengan kondisi fiskal daerah.
Dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Kota Cirebon, masyarakat meminta, pemerintah kota dan DPRD, melibatkan publik dalam setiap tahap pembahasan. Termasuk membuka informasi terkait skema kerja sama, perhitungan keuangan, serta risiko yang mungkin timbul bagi pemerintah daerah.
Baca Juga:Mahasiswa Tolak Rencana Proyek Geothermal Ciremai – VideoMutasi ASN Kabupaten Cirebon Berbasis Sistem Merit – Video
Kekhawatiran lain juga disampaikan, terutama terkait potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang. Meskipun masih sebatas kekhawatiran masyarakat. Namun, potensi penyalahgunaan wewenanf terutama dalam pemilihan pihak ketiga untuk pelaksanaan KPBU APJ demi keuntungan atau fee proyek.
Masyarakat menekankan agar kebihakan eksekutif bisa melibatkan seluruh elemen termasuk DPRD dan masyarakat. DPRD juga menyatakan akan tetap melibatkan masyarkat dalam pembahasan KPBU APJ disetiap tahapan, dan meminta Pemkot untuk terbuka.
Pemberian ruang partisipasi publik ini dinilai penting, mengingat proyek KPBU APJ masih dalam tahapan pembahasan dan evaluasi. Sehingga, sebelum masuk ke tahap berikutnya, transparansi terhadap skema, risiko fiskal, dan manfaat bagi masyarakat, menjadi hal yang terus dipertanyakan.