Sebanyak 24 remaja diamankan Tim URC Resmob Satreskrim Polres Indramayu, terkait dugaan tawuran antar kelompok pelajar di Kecamatan Balongan. Aksi ini diduga berawal dari janjian melalui media sosial. Dari hasil pemeriksaan, tiga anak diproses lebih lanjut karena diduga membawa senjata tajam.
Inilah video sejumlah barang bukti yang diamankan Polres Indramayu, dalam penanganan kasus dugaan tawuran antar kelompok remaja di wilayah Kecamatan Balongan.
Polisi mengamankan 24 anak dan remaja berusia 13 hingga 16 tahun dari sejumlah lokasi di wilayah Balongan dan Sliyeg.
Baca Juga:Lahan Dekat Pemukiman Warga Desa Ilir Terbakar Hebat – VideoPolres Kuningan Ungkap Curanmor di Kecamatan Darma – Video
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bahar mengatakan. Dari rangkaian pemeriksaan, tiga anak diproses lebih lanjut sesuai dengan peran dan alat bukti yang ditemukan. Penanganannya tetap mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ketiga anak tersebut masing-masing berinisial S, K, dan A. Mereka diduga membawa senjata tajam jenis samurai, celurit panjang, dan corbek. Polisi juga turut mengamankan 17 telepon seluler untuk mendalami komunikasi antar kelompok sebelum kejadian.
Sementara itu, remaja lainnya yang belum ditemukan cukup bukti untuk diproses lebih lanjut, dikembalikan kepada orang tua setelah menjalani pembinaan dan membuat surat pernyataan.
Kepolisian mengimbau orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan serta aktivitas anak di media sosial agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
