Warga perumahan di Desa Weru Kidul, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, mengeluhkan bau menyengat dari aktivitas Rumah Pemotongan Hewan atau RPH di kawasan pasar ayam setempat. Melalui audiensi dengan pemerintah desa, warga mendesak adanya perbaikan kebersihan dan pengelolaan limbah agar tidak mengganggu lingkungan permukiman.
Keluhan bau menyengat dari aktivitas Rumah Pemotongan Hewan ayau RPH di Desa Weru Kidul, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, kembali mencuat. Pada Jumat pagi, warga perumahan dan sekitarnya mendatangi pemerintah desa untuk menyampaikan keberatan atas dampak lingkungan yang dirasakan selama bertahun-tahun.
Perwakilan warga, Aldhie Ramdhani, menyebut aktivitas pemotongan hewan yang beroperasi sejak pagi hingga malam tersebut menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan. Mereka menegaskan, tidak bermaksud menutup usaha masyarakat, namun menginginkan pengelolaan yang lebih baik agar kegiatan usaha dan kenyamanan warga dapat berjalan beriringan.
Baca Juga:Lahan Dekat Pemukiman Warga Desa Ilir Terbakar Hebat – VideoPolres Kuningan Ungkap Curanmor di Kecamatan Darma – Video
Dalam audiensi tersebut, warga meminta kejelasan terkait perizinan RPH, kebersihan lokasi, penanganan bulu unggas, hingga sistem pembuangan dan penampungan limbah. Warga juga mempertanyakan praktik pembakaran yang dinilai mengakibatkan bau di lingkungan sekitar.
Ketua RW tujuh, Yuyan Kiswanto, menyebut keluhan serupa sebenarnya sudah pernah disampaikan sejak 2017. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada penyelesaian yang dirasakan warga. Jika bau tetap tidak teratasi, warga meminta lokasi pemotongan hewan dapat dipindahkan.
Dalah hal ini, Pemerintah Desa Weru Kidul menyatakan, pihaknya hanya memfasilitasi aspirasi warga dan meneruskannya kepada instansi yang berwenang. Keluhan tersebut juga bukan pertama kali muncul, sehingga diperlukan tindak lanjut yang jelas, terutama terkait pengelolaan limbah dan dampak bau harus segera teratasi.
Warga kini menunggu tindak lanjut dari dinas terkait dalam waktu satu minggu, sebagaimana disampaikan dalam audiensi. Apabila dalam waktu yang di berikan belum ada jawaban, masyarakat akan lakukan tindak tegas dengan cara mendatangi langsung kantor dinas yang bersangkutan.