Potensi tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR di Kabupaten Cirebon dinilai belum sepenuhnya terintegrasi dengan prioritas pembangunan daerah. Pemerintah daerah didorong memperkuat sinergi dengan sektor swasta agar program CSR tidak hanya berjalan secara mandiri, tetapi juga memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
Potensi tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR di Kabupaten Cirebon dinilai belum sepenuhnya terintegrasi dengan prioritas pembangunan daerah. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Raden Hasan Basori, menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja gabungan Komisi Satu hingga Komisi Empat, bersama perwakilan perusahaan dan Bapperida, yang membahas optimalisasi tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau TJSLP. Pembahasan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025, yang diharapkan menjadi landasan penguatan pelaksanaan CSR di Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, selama ini perusahaan telah menjalankan program CSR berdasarkan kebijakan masing-masing. Namun, pelaksanaannya masih perlu dipetakan secara lebih sistematis, terutama terkait besaran kontribusi, jenis program, serta hasil yang dicapai. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat mengetahui sejauh mana program CSR berkontribusi terhadap kebutuhan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:Diduga Gagal Salip Kontainer, Pelajar Tewas Kecelakaan – VideoTJSL PNM Bangun Sumur Bor dan MCK di Matangaji – Video
Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, DPRD mendorong pemerintah daerah melakukan identifikasi kebutuhan pembangunan, dan menyinergikannya dengan program perusahaan melalui pola Musrenbang CSR. Langkah ini diperlukan agar dukungan sektor swasta dapat diarahkan pada isu-isu strategis Kabupaten Cirebon, termasuk kebutuhan sosial, lingkungan, dan infrastruktur sesuai prioritas daerah.
Selain itu, keberadaan Forum CSR yang telah melibatkan sejumlah perusahaan dinilai perlu diperkuat melalui peran aktif pemerintah daerah sebagai fasilitator. Pemerintah daerah diharapkan, membangun komunikasi dengan perusahaan sekaligus menyusun pemetaan program yang dapat dikerjakan bersama.
Melalui penguatan koordinasi dan penerapan Perda Nomor 10 Tahun 2025, kontribusi CSR diharapkan lebih terukur, tepat kebutuhan, dan mampu mendukung pembangunan Kabupaten Cirebon secara berkelanjutan.