Nasib pembangunan Pasar Darurat Kanoman kini bergantung pada langkah Walikota Cirebon, Effendi Edo. Setelah DPRD merekomendasikan penghentian sementara, Pemerintah Kota kini dituntut bersikap dan melakukan upaya konkret.
Bola panas pembangunan Pasar Darurat Kanoman kini berada di tangan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, sebagai eksekutif. DPRD Kota Cirebon melalui Komisi Dua sudah merekomendasikan penghentian sementara pembangunan pasar darurat di kawasan Keraton Kanoman. Rekomendasi muncul setelah RDP menemukan sejumlah persoalan perizinan yang belum tuntas.
Di antaranya, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung, persetujuan lingkungan, hingga dokumen terkait dampak lalu lintas dan lingkungan, disebut belum terpenuhi. Bahkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu belum menerbitkan produk perizinan terkait pembangunan.
Baca Juga:Operasi Gabungan Sisir Tempat Kos – VideoPolisi Ringkus 5 Tersangka Pengeroyokan Maut – Video
Kondisi ini membuat Pemerintah Kota Cirebon dituntut segera menentukan sikap. Sebab, DPRD menegaskan rekomendasi penghentian sementara bukan sekadar soal perselisihan antarpihak, melainkan berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan pembangunan.
Komisi Dua DPRD menyerahkan langkah penegakan aturan sepenuhnya kepada Pemkot. DPRD menegaskan, lembaga legislatif hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi, bukan melaksanakan eksekusi di lapangan.
Sementara, keputusan selanjutnya terkait polemik pasar darurat kini ada di tangan pemerintah kota. Terutama perihal upaya pemberhentian proses pembangunan hingga seluruh izin terpenuhi, atau ada langkah penegakan aturan lain, dan kini masih menunggu sikap Pemkot.
Di sisi lain, DPRD menegaskan tidak menolak investasi maupun revitalisasi pasar. Namun, pembangunan diharapkan tetap berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi pedagang serta masyarakat.
Kini, publik menunggu ketegasan Walikota Cirebon dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD. Sebab, pembangunan telah berjalan sementara perizinan disebut belum tuntas, Pemkot ditantang membuktikan bahwa aturan yang ada berlaku bagi semua pihak.