RADARCIREBON.TV- Bagi Anda yang hendak mengisi ulang token listrik atau membayar tagihan bulan ini, tidak perlu khawatir. Pemerintah bersama PT PLN (Persero) menetapkan tarif listrik per kWh pekan ini, periode 19–25 Oktober 2026, resmi tidak mengalami kenaikan.
Seluruh besaran tarif, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi, masih mengacu pada ketetapan dasar listrik Triwulan IV-2026.
Sebagai informasi, skema penyesuaian tarif (tariff adjustment) untuk pelanggan non-subsidi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Baca Juga:Bus Suporter PSS Sleman Kecelakaan di Tol Ngawi, 4 Orang Meninggal DuniaBikin Bangga! Zaskia Putri Bawa Pulang Perunggu dari Kejuaraan Dunia Karate Junior 2026 di Polandia
Evaluasi tarif ini rutin dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan empat indikator ekonomi utama, yaitu:
- Kurs nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
- Harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP)
- Laju inflasi
- Harga Batu Bara Acuan (HBA)
Meskipun mekanisme pembayarannya berbeda—pelanggan prabayar menggunakan sistem token dan pascabayar dibayar di akhir bulan—besaran tarif per kWh yang dikenakan tetap sama sesuai golongan daya masing-masing.
Berikut rincian lengkap tarif listrik PLN pekan ini yang berlaku untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, hingga instansi pemerintah:
1. Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi
- Daya 900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh
- Daya 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
- Daya 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
- Daya 3.500 VA – 5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh
- Daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh
2. Sektor Bisnis dan Fasilitas Pemerintah
- Bisnis Sedang (B-2/TR 6.600 VA – 200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- Kantor Pemerintah (P-1/TR): Rp 1.699,53 per kWh
- Penerangan Jalan Umum (P-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh
3. Pelanggan Subsidi & Rumah Tangga Mampu
- Daya 450 VA (Subsidi): Rp 415 per kWh
- Daya 900 VA (Subsidi): Rp 605 per kWh
- Daya 900 VA (Rumah Tangga Mampu/RTM): Rp 1.352 per kWh
- Daya 1.300 VA – 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Dengan ketetapan harga ini, masyarakat dan para pelaku usaha dapat menjadikan rincian di atas sebagai acuan resmi dalam merencanakan pengeluaran kebutuhan energi listrik selama sepekan ke depan.
