Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Vespa di parkiran tempat olahraga di daerah Kedawung. Menurut pengakuan pelaku, Vespa matic seharga 40 juta rupiah tersebut dijual di Indramayu hanya seharga tiga juta rupiah.
Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap dan mengamankan pasangan suami istri, SS dan YK, yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor Vespa matic yang terjadi di salah satu tempat olahraga di daerah Kedawung. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, dalam jumpa pers, Selasa siang.
Bimantoro menjelaskan, dalam melakukan aksinya, SS berperan sebagai eksekutor dan YK bertugas memantau situasi saat SS melancarkan aksinya.
Baca Juga:Warga di Sumber Ada yang Tak Kenal Nama Bupati dan Wabup – VideoBerbagai Kreativitas Ditampilkan di Peringatan Bulan Bahasa – Video
Vespa matic senilai 40 juta rupiah yang berhasil dicuri oleh SS dan YK tersebut dibawa ke salah satu daerah di Indramayu. Sesampainya di lokasi, para pelaku menjualnya dengan harga tiga juta rupiah. Kedua pelaku diamankan di salah satu tempat kos di Kota Cirebon. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah alat yang dipakai oleh pelaku dalam menjalankan aksinya berupa delapan buah kunci T berbagai ukuran. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan penadah berikut barang buktinya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.