Kasus dugaan malapraktik di RSD Gunung Jati Kota Cirebon kian memanas. Setelah dua kali mediasi tak menemukan titik temu, keluarga pasien kini memilih menempuh jalur hukum.
Kasus dugaan malapraktik di RSD Gunung Jati Kota Cirebon bergerak ke ranah hukum. Kuasa hukum korban Fery Ramadan bersama perwakilan keluarga pasien mendatangi Mapolres Cirebon Kota untuk menempuh langkah hukum atas dugaan tindak pidana di bidang medis.
Dari delapan pasien yang mengalami gangguan penglihatan, lima di antaranya didampingi kuasa hukum. Bahkan, sejumlah korban diklaim kehilangan kemampuan melihat pada salah satu matanya. Pihak korban juga menyoroti dugaan kontaminasi bakteri pada obat yang digunakan dalam tindakan injeksi medis. Dugaan ini menjadi salah satu bukti awal yang disiapkan untuk proses hukum.
Baca Juga:Ratusan Alumni Hadiri Reuni Akbar PGAN Pekalongan – VideoPembersihan Limbah Liar di Jalan Lingkar Gebang Terkendala Armada – Video
Sebelum membawa kasus ini ke polisi, korban mengaku telah menempuh dua kali mediasi dengan pihak terkait. Namun, belum ada kesepakatan, termasuk terkait tawaran uang tali kasih dan kejelasan kondisi medis para korban. Kini, keluarga pasien menuntut kepastian hukum dan kejelasan atas kondisi yang mereka alami.
Sementara, salah satu bukti awal yang berkaitan dengan dugaan kontaminasi obat injeksi juga sudah disiapkan oleh kuasa hukum korban dugaan malpraktik RSD Gunungjati. Sedangkan tiga keluarga yang menempuh jalur hukum diantaranya keluarga Dedi, Komariah, dan Gunawan.
Keluarga korban menuntut kejelasan terkait gangguan penglihatan pasca menjalani operasi mata di RSD Gunungjati yang diduga terjadi malpraktik.