Pemda Belum Keluarkan Izin dan PBG Revitalisasi Pasar Kanoman – Video

Pemda Belum Keluarkan Izin dan PBG Revitalisasi Pasar Kanoman
0 Komentar

Pemerintah Daerah menyebut belum mengeluarkan izin serta Persetujuan Bangunan Gedung untuk rencana revitalisasi Pasar Kanoman. Rencana pembangunan dilakukan pihak Keraton.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cirebon, khususnya Bidang Cipta Karya menjelaskan, pihaknya belum mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG terkait proses rencana revitalisasi Pasar Kanoman.

Hal itu dikarenakan belum adanya permohonan ke Dinas PUTR, sehingga proses pembangunan dan pertanggung jawaban, termasuk pasar darurat, ada di ranah pihak yang membangun.

Baca Juga:Ratusan Alumni Hadiri Reuni Akbar PGAN Pekalongan – VideoPembersihan Limbah Liar di Jalan Lingkar Gebang Terkendala Armada – Video

Sesuai mekanisme, PBG dapat dikeluarkan oleh Dinas PUTR jika semua persyaratan lengkap, baik AMDAL, kelengkapan sertifikat dan lainnya.

Sementara Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, DPMPTSP, sempat menerima surat dari PT Qodiran untuk permohonan perizinan. Dan pihak Saladin juga mengirim surat lanjutan dengan usulan agar tidak mengeluarkan izin. Pihak DPMPTSP belum mengeluarkan izin resmi karena berkas persyaratan belum masuk melalui sistem resmi.

Diharapkan, polemik rencana revitalisasi Pasar Kanoman bisa diselesaikan secara baik serta tidak mengganggu aktivitas para pedagang yang setiap hari berjualan untuk mencari sumber penghasilan mereka.

0 Komentar