Penyelewengan Dana Desa, Sanksi Tertinggi Berupa Pemecatan Kuwu

Penyelewengan Dana Desa, Sanksi Tertinggi Berupa Pemecatan Kuwu
0 Komentar

radarcirebon.tv – Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Kecamatan, memiliki kewajiban dalam pengawasan dan menyeselesaikan permasalahan penyalahgunaan dana desa. Jika tidak ada penyelesaian, maka Inspektorat akan memeriksa desa yang terindikasi melakukan penyelewengan dana.

Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Cirebon Hendra Nirmala saat ditemui di ruang kerjanya, Hendra menuturkan jika terjadi indikasi penyalahgunaan dana desa oleh Kuwu, maka mekanisme pengawasan pertama oleh Badan Permusyawaratan Desa atau BPD, jika BPD tidak dapat menyelesaikan harus dilaporkan ke pihak Kecamatan yang berkewajiban untuk memfasilitasi penyelesaian, namun jika masih terkendala, maka dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Jika langkah tersebut tidak juga membuahkan hasil dalam penyelesaiannya, baru Inspektorat yang akan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan memeriksa desa yang melakukan penyelewengan.

Baca Juga:Belum Bayar Biaya Operasional, Sepasang Warga Gegesik Gagal Berangkat HajiOrang Tua Ngamuk Anaknya Di Imunisasi Campak & Rubella, Tidak Sedikit Siswa Kabur Dari Jendela Dan Proses Imunisasi Dibubarkan

sanksi tertinggi bagi penyalahgunaan dana desa oleh kuwu adalah berupa pemecatan. saat ini ada tiga desa yang dilaporkan yang terindikasi menyalahgunakan anggaran dana desa di Kabupaten Cirebon. (Husen)

0 Komentar