.

Terobos Palang Pintu Kereta Api, Pelanggar Bisa Didenda Serta Kurungan Penjara

Agar cepat sampai tujuan memang menjadi alasan utama setiap pengendara melanggar rambu lalu lintas. Sama halnya dengan pelanggaran terobos palang pintu kereta api, pelanggaran yang termasuk dalam kategori berat karena membahayakan nyawa tersebut jelas ada sanksi yang tegas berupa denda hingga kurungan penjara. (Wahyu)

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More