Petugas Satreskrim Polres Majalengka, Sabtu siang, resmi menahan tersangka Irfan Nuralam, usai dilakukan pemeriksaan selama 9Â jam. Tersangka terbukti menyalah gunakan senjata api yang dimilikinya. Selain menahan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantara nya 1 senjata api pistol, 6 butir peluru karet.
https://youtube.com/watch?v=ON9iwJ3lbC8