RADARCIREBON.TV – Ruang Multimedia SMA Negeri 4 Kota Cirebon mendadak menjadi ruang belajar demokrasi. Bukan sekadar membicarakan teori tentang pemerintahan, para siswa diajak melihat lebih dekat bagaimana kekuasaan bekerja, bagaimana kebijakan dibentuk, serta bagaimana suara masyarakat diterjemahkan menjadi keputusan politik.
Kesempatan itu hadir ketika siswa-siswi SMA Negeri 4 Kota Cirebon bertemu langsung dengan Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat, Bambang Mujiarto ST, dalam kegiatan pendidikan demokrasi.
Para siswa yang berasal dari OSIS, MPK, dan sejumlah ekstrakurikuler mengikuti kegiatan tersebut dengan serius. Mereka mendapatkan pemahaman mengenai tugas, fungsi, kewenangan, sekaligus posisi DPRD dalam sistem pemerintahan daerah.
Baca Juga:Diskusi Ketua Komisi II Jabar Bambang Mujiarto dan Mahasiswa Pecinta Alam – VideoSatu Dekade MSP Indonesia, Bambang: Bertani, Berdaulat Pangan dan Strategi Canggih Pertahanan Non-Militer
Bambang secara terbuka menjelaskan bahwa DPRD bukan sekadar lembaga yang berkutat dengan rapat dan pembahasan anggaran. Di dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki posisi strategis dalam membentuk regulasi, menjalankan fungsi anggaran, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Jika di tingkat nasional DPR RI memiliki kewenangan membentuk dan mengesahkan undang-undang bersama pemerintah, maka di tingkat daerah DPRD bersama kepala daerah memiliki peran dalam pembentukan dan pengesahan peraturan daerah.
Namun, menurut Bambang, memahami DPRD tidak cukup hanya dengan menghafalkan tiga fungsi tersebut.
Ada proses politik yang panjang di balik setiap kebijakan. Ada aspirasi masyarakat yang harus diperjuangkan, ada kepentingan publik yang harus dipastikan, dan ada kebijakan pemerintah yang harus diawasi agar tetap berada pada jalur kepentingan masyarakat.
Sebagai Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat, Bambang menjelaskan bahwa salah satu aktivitas yang dijalankannya adalah menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat dari daerah untuk kemudian dibawa ke dalam forum pembahasan di DPRD.
Aspirasi tersebut tidak berhenti sebagai catatan atau sekadar disampaikan dalam pertemuan. Aspirasi masyarakat menjadi bagian dari proses politik yang kemudian dibahas melalui mekanisme kelembagaan DPRD.
Di sisi lain, DPRD juga menjadi mitra Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
Baca Juga:Permahi : Bupati Jangan Sembunyi Dibalik Topeng Seleksi, Jurus Lempar Batu Sembunyi Tangan Sudah Tak ZamanSeleksi Direksi PDAM Cirebon Disorot: Lima Peserta UKK, Lima-Limanya Lolos ke Wawancara Bupati
Kemitraan tersebut bukan berarti DPRD berada dalam posisi untuk sekadar mengikuti pemerintah. Justru, di dalam sistem demokrasi, hubungan DPRD dan pemerintah daerah dibangun melalui mekanisme kerja sekaligus pengawasan.
