Banyaknya karya ilmiah baik berupa buku hingga produk barang yang belum terpublikasi, membuat banyak pihak mengklaim atas hak cipta karya tersebut. Melalui Dirjen Kekayaan Intelektual, UGJ mendorong para civitas akademika mampu menciptakan sebuah karya yang dapat dihak patenkan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
https://youtube.com/watch?v=MZ99G90admE