RI Perjuangkan Kompensasi Karya Jurnalistik dari Platform Digital dan AI

Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan sistem kompensasi yang adil.
ilustrasi gambar : geminiAI
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan sistem kompensasi yang adil bagi karya jurnalistik yang dimanfaatkan oleh platform digital maupun teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan industri media sekaligus memastikan karya jurnalistik tetap memiliki nilai ekonomi yang layak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Komitmen tersebut disampaikan Delegasi Republik Indonesia yang diwakili Kementerian Hukum RI melalui Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady, dalam sesi konsultasi UNESCO mengenai rancangan Guidance on Fair Compensation for News.

Panduan tersebut merupakan dokumen pendamping UNESCO Guidelines for the Governance of Digital Platforms yang diterbitkan pada 2023. Saat ini, rancangan tersebut masih berada dalam tahap konsultasi global yang berlangsung hingga 30 Juli 2026.

Baca Juga:Tak Banyak yang Tahu, Rasa Bosan Ternyata Bisa Bikin Otak Lebih KreatifPanduan Lengkap Teknologi AI di Tahun 2026: Revolusi Kecerdasan Buatan yang Mengubah Dunia

UNESCO Soroti Tantangan Jurnalisme di Era Digital dan AI

Rancangan panduan UNESCO lahir sebagai respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi industri media di berbagai negara. Salah satu persoalan utama adalah melemahnya fondasi ekonomi jurnalisme akibat perpindahan pendapatan iklan ke platform digital.

Selain itu, banyak media lokal yang mengalami penutupan, sementara konten berita semakin banyak dimanfaatkan oleh sistem AI generatif tanpa atribusi maupun kompensasi yang dinilai memadai.

UNESCO memandang jurnalisme sebagai public good atau barang publik yang memiliki peran penting dalam menjaga kebebasan berekspresi sekaligus memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan berkualitas.

Sebagai solusi, rancangan panduan tersebut menawarkan berbagai pilihan mekanisme kompensasi yang dapat disesuaikan oleh masing-masing negara, antara lain:

  • Kerangka negosiasi wajib.
  • Instrumen hukum persaingan usaha.
  • Lisensi berbasis hak cipta.
  • Dana pendukung jurnalisme publik.

Empat Sikap Indonesia dalam Konsultasi UNESCO

Dalam sesi diskusi kelompok (breakout session), Indonesia menyampaikan empat pokok posisi terkait perlindungan karya jurnalistik di era digital.

1. Pengakuan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

Indonesia tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang secara tegas memasukkan karya jurnalistik sebagai bagian dari objek perlindungan hak cipta.

Menurut Andry Indrady, langkah tersebut menjadi dasar hukum agar jurnalis maupun perusahaan pers memperoleh nilai ekonomi yang adil ketika karya mereka dimanfaatkan oleh berbagai pihak, termasuk platform digital dan pengembang AI.

0 Komentar