CATAT, Mulai 2022, Instansi Pemerintah dan PNS Harus Rutin Gelar Upacara Senin Pagi, yang WFH Juga Wajib Ikut

CATAT, Mulai 2022, Instansi Pemerintah dan PNS Harus Rutin Gelar Upacara Senin Pagi, yang WFH Juga Wajib Ikut
Mulai tangga; 3 Januari 2022, seluruh PNS dan instansi pemerintah untukmenggelar upacara setiap senin dan harus diikuti termasuk yg WFH
0 Komentar

JAKARTA – Mulai 3 Januari 2022, Instansi pemerintah dan PNS, diimbau untuk upacara setiap Senin pagi.  Demikian imbauan Kemenpan-RB.

Dalam keterangan pers tertulis, Menpan-RB, Tjahjo Kumolo menyatakan, apel pagi dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Serta pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia. Selain itu, juga untuk menumbuhkan disiplin bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga:Ini dia Sosok Artis CA yang Terjerat Kasus Prostitusi, Ternyata Bintang Sinetron Ikatan CintaAda Ada Aja, Pengendara Putar Arah Takut Kena Razia, Padahal Polisi Sedang Vaksinasi Gratis

“Diimbau agar instansi pemerintah menyelenggarakan apel pada hari Senin pagi setiap minggunya terhitung sejak hari pertama kerja di tahun 2022, yaitu pada Senin, 3 Januari 2022,” bunyi surat tersebut.

Karena pelaksanaan apel dilakukan secara fisik dan virtual, maka apel pun turut diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai.

Sehingga, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) maupun juga yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) dapat tetap mengikuti pelaksanaan apel pagi setiap minggunya.

Surat imbauan Menteri PANRB mengenai pelaksanaan apel pagi ini menindaklanjuti surat yang sebelumnya telah dikirimkan pada 14 Juni 2021 mengenai hal yang sama.

Adapun surat ini ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah, mulai dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. (yud)

 

0 Komentar