Ini dia Sosok Artis CA yang Terjerat Kasus Prostitusi, Ternyata Bintang Sinetron Ikatan Cinta

Ini dia Sosok Artis CA yang Terjerat Kasus Prostitusi, Ternyata Bintang Sinetron Ikatan Cinta
0 Komentar

JAKARTA – Setelah banyak yang penasaran siapa Artis CA yang terlibat kasus prostitusi, akhirnya terkuak juga. Artis sinetron yang sedang naik daun itu, diciduk karena dugaan praktik prostitusi online.

Saat digerebek polisi di hotel berbintang, CA sedang dalam kondisi tidak berbusana. Dia berada di dalam kamar tersebut bersama seorang pria yang juga sudah tidak berpakaian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, selain artis CA, polisi juga mengamankan tiga orang muncikari.

Baca Juga:Ada Ada Aja, Pengendara Putar Arah Takut Kena Razia, Padahal Polisi Sedang Vaksinasi GratisArea Wisata Desa Citengah di Sumedang Diserbu Pengunjung

Kemudian sejumlah barang bukti seperti kartu ATM hingga satu set pakaian dalam berwarna hitam.

Cassandra Angelie yang terkait dengan kasus itu, merupakan bintang sinetron Ikatan Cinta yang sangat populer.

Dalam sinetron yang dibintangi Amanda Manopo itu, Cassandra berperan sebagai Vera. Paras cantiknya juga kemampuan akting, sangat menunjang peran tersebut.

Cassandra merupakan artis kelahiran tahun 1996. Dia tengah menapaki karir di dunia hiburan tanah air.

Sayangnya, kini dia tersandung kasus prostitusi online yang dikendalikan sejumlah muncikari kelas kakap.

Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, para tersangka disangkakan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, tentang ITE, dengan pidana enam tahun penjara.

Kemudian, Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga:Libur Tahun Baru, Kawasan Wisata di Kuningan Ramai PengunjungKomedian H Ali Nurdin Berpulang, Eko Patrio Bilang Begini….

Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan satu tahun serta Pasal 29 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun. (yud)

0 Komentar