Terpidana tindak pidana lingkungan hidup, PT Gamatara Trans Ocean Shipyard menyerahkan uang 2 milyar sebagai bentuk denda atas kesalahan yang diperbuatnya. PT Gamatara terjerat kasus reklamasi pantai sejak tahun 2015 hingga ke tingkat kasasi di MA.
Terpidana tindak pidana lingkungan hidup, PT Gamatara Trans Ocean Shipyard menyerahkan uang 2 milyar sebagai bentuk denda atas kesalahan yang diperbuatnya. PT Gamatara terjerat kasus reklamasi pantai sejak tahun 2015 hingga ke tingkat kasasi di MA.