PT Gamatara Serahkan Uang Denda 2 Miliar

0 Komentar

Terpidana tindak pidana lingkungan hidup, PT Gamatara Trans Ocean Shipyard menyerahkan uang 2 milyar sebagai bentuk denda atas kesalahan yang diperbuatnya. PT Gamatara terjerat kasus reklamasi pantai sejak tahun 2015 hingga ke tingkat kasasi di MA.

0 Komentar