Kejaksaan Negeri Brebes, menahan 3 orang tersangka, yang menjadi calo kredit fiktif, di salah satu bank milik BUMN. Ketiganya yang berperan menyediakan berkas pengajuan kredit, seperti KTP dan kartu keluarga, menyebabkan kerugian negara mencapai hampir 3 miliar rupiah.