29 Pengedar Narkoba dan Obat Keras Terbatas Ditangkap

0 Komentar

Satnarkoba Polresta Cirebon, berhasil menangkap 29 orang tersangka pengedar narkoba dan obat obatan keras terbatas ilegal, dengam barang bukti ribuan butir obat dan 35 gram shabu shabu, serta 49 gram ganja. Salah sati dari tersangka merupakan pembuat obat obatan keras racikan sendiri, dengan barang bukti beberapa alat peracikan obat keras.

Ke 29 orang tersangka ini ditangkap petugas Satnarkoba Polresta Cirebon di sejumlah tempat, sejak awal tahun 2023 hingga akhir Februari. Mereka ditangkap dari 24 kasus pengedaran narkoba dan obat obatan keras terbatas di wilayah Kabupaten Cirebon, yang berhasil diungkap Satnarkoba Polresta Cirebon, yang sebagian besar merupakan para pengedar.

Selain menangkap 29 tersangka, satnarkoba juga mengamankan barang bukti sebanyak 26.604 butir obat keras terbatas, 35 gram shabu shabu, serta 46 gram ganja kering, dan juga beberapa alat hisap shabu dan timbangan.

Baca Juga:Pabrik Bawang TerbakarBanjir Rendamkan Sejumlah Kecamatan di Brebes

Diketahui salah satu tersangka berinisial, AW, yang selain pengedar,  juga merupakan pebuat obat obatan keras yang ia racik sendiri dalam bentuk kapsul. AW, ditangkap di sebuah rumah di bekasi, dan ditemukan sejumlah alat alat untuk meracik obat obatan keras yang ia buat. AW sudah meracik obat keras dalam bentuk kapsul ini selama 3 bulan terakhir. AW ditangkap polisi dari pengembangan, IR, yang sebelumnya sudah ditangkap dengan kasus engedaran obat keras terbatas.

Ke 29 tersangka ini kemudian langsung di jebloskan ke tahanan Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk para tersangka pengedar narkotika terancam hukuman maksimal 20 tahun sementara para pengedar obat keras terbatas terancam maksimal 10 tahun.

0 Komentar