Satresnarkoba Ciko Sita 90 Paket Sabu Dan Ratusan Ekstasi

0 Komentar

Sembilan pengedar narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras terbatas diringkus petugas Satresnarkoba Polres Cirebon Kota, Selasa siang. Dari sembilan tersangka, dua diantaranya merupakan pemain lama barang haram yang baru dua bulan bebas dari penjara. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 91 paket sabu siap edar, puluhan pil ekstasi dan ribuan obat keras terbatas.

DS, tak berkutik saat diamankan petugas Satresnarkoba Polres Cirebon Kota di jalan perumahan di kawasan Talun, Kabupaten Cirebon. Residivis kambuhan dalam peredaran sabu ini, kembali bermain barang haram setelah dua bulan bebas dari Hotel Prodeo. Pria asal Kuningan ini pun tak dapat mengelak, usai petugas menemukan paket besar sabu saat melakukan penggeledahan di kontrakannya.

Selain DS, petugas juga mengamankan delapan tersangka lainnya yang merupakan pengedar sabu, pil ekstasi hingga obat keras terbatas, Selasa siang. Seluruh tersangka diringkus saat melakukan transaksi baik sistem tempel maupun cash on delivery atau COD. Pemain narkoba di wilayah Kota Cirebon ini, dicokok dalam kurun dua minggu terakhir.

Baca Juga:Banyak ODGJ TerlantarUGJ Gelar Seminal Nasional Mental Health dan Self Development

Sementara, DS yang menjadi residivis dalam kasus narkoba, diamankan petugas setelah melakukan penyelidikan selama dua minggu. Petugas yang memperoleh adanya barang haram dari sebuah jasa ekspedisi, bergerak menelusuri penerima paket tersebut. Petugas pun mendapati informasi DS hendak melakukan transaksi dan kemudian ditindaklanjuti dengan menangkapnya. Diketahui, DS menjadi pemain dalam peredaran narkoba untuk lintas kota di wilayah Cirebon Raya.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita 90 paket sabu, puluhan pil ekstasi, ribuan obat keras terbatas serta handphone dan timbangan digital. Petugas masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal barang yang didapatkan para tersangka. Pemain narkoba inipun dijerat Pasal 112 dan 114 tentang kesehatan dan narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara

0 Komentar