Polda Jabar Olah TKP Kecelakaan Mobdin Bupati

0 Komentar

Kecelakaan yang melibatkan mobil dinas Bupati Kuningan dengan korban 2 warga meninggal dan 1 kritis, menjadi perhatian Polda Jawa Barat. Selasa pagi, Ditlantas menurunkan tim Traffic Analist Accident, menggunakan peralatan canggih untuk mengetahui kronologis secara mendetail peristiwa dari tersebut.

Kecelakaan yang melibatkan mobil dinas Bupati Kuningan dengan korban 2 warga meninggal dan 1 kritis, menjadi perhatian Polda Jawa Barat.

Selasa pagi 4 April 2023, Ditlantas menurunkan tim Traffic Analist Accident atau TAA, mendatangi lokasi kecelakaan, di Jalan RE Martadinata Desa Sindang Agung.

Baca Juga:Bocah 5 Tahun Tenggelam di SungaiMakna Dari Tarian Sintren

Tim ini dipimpin oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar, AKBP Lalu Wira Sutriana menggunakan peralatan canggih seperti scanning digital, dan penggunaan mobil TAA, untuk menghasilkan gambar 3 dimensi dalam melengkapi penyelidikan.

Dijelaskannya, hasil olah TKP ini akan selesai dalam sepekan, dimaksudkan untuk mengetahui peristiwa kecelakaan secara detail.

Polisi juga sedang menelusuri dan berusaha mengumpulkan rekaman dari CCTV, di sekitar lokasi kejadian.

Pada Senin malam, bupati bertakziah dan menemui keluarga korban dan  menyampaikan duka cita yang mendalam, serta menyatakan kesediaan untuk menanggung berbagai biaya akibat dari kecelakaan ini.

Sementara itu, dari hasil olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari pengemudi berinisial UK dan keterangan saksi saksi, Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari resmi menetapkan pengemudi mobil dinas UK sebagai tersangka.

Menurut Kasatlantas, UK dianggap lalai, dan dikenakan pasal 310 undang undang nomor 22 tahun 2008 tentang lalu lintas angkutan jalan, dengan ancaman 6 tahun penjara.

0 Komentar