Ratusan Nelayan Di Kota Tegal Gelar Aksi Protes

0 Komentar

Tak terima rekannya diberi sanksi karena melanggar aturan daerah penangkapan ikan, ratusan nelayan di Kota Tegal, menggeruduk kantor potensi sumber daya kelautan dan perikanan (PSDK) setempat, Rabu siang. Para nelayan menuntut rekan mereka tidak disanksi.

Ratusan nelayan, Rabu siang, secara spontan menggeruduk kantor PSDKP Kota Tegal, setelah mendengar ada sejumlah rekan mereka, yang diklarifikasi oleh petugas PSDKP, karena melanggar daerah penangkapan ikan.

Para nelayan yang tergabung dalam HNSI Kota Tegal ini, meminta PSDKP tidak menjatuhkan sanksi kepada rekan mereka yang sedang diklarifikasi petugas. Pasalnya, sanksi berupa denda akan sangat memberatkan karena nilainya sangat besar.

Baca Juga:Novi Widiarti Ikuti Tradisi Pesta Laut Satgas Pangan Kota Cirebon Cek Pasar

Saat ini sedikitnya ada 600 kapal nelayan Tegal, yang telah diberi surat peringatan oleh PSDKP, karena adanya sejumlah kebijakan pemerintah, antara lain terkait daerah penangkapan ikan, penangkapan ikan terukur, serta denda administrasi 1000 persen yang tertuang dalam dalam Permen KP Nomor 31 Tahun 2021.

Ada juga PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang pendapatan negara bukan pajak, serta PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang perijinan. Menurut para nelayan, adanya denda administrasi 1000 persen, maka para nelayan bisa terkena denda sebesar satu hingga tiga milyar rupiah.

Sementara itu petugas Subkor Penanganan dan Pelanggaran Ditjen PSDKP Kementrian KKP, Aceng Wahyudi menjelaskan ratusan kapal nelayan di Kota Tegal telah diberikan surat peringatan satu dan dua. Hingga pihaknya melakukan klarifikasi kepada sejumlah nahkoda yang melanggar DPI. Namun pihaknya membantah bahwa besaran denda mencapai milyaran rupiah.

Para nelayan memutuskan mogok melaut, sampai tuntutan mereka dipenuhi. Jika aksi mogoknya tidak mendapat tanggapan, para nelayan akan menggelar aksi demo besar-besaran, menuntut pemerintah mencabut kebijakan yang merugikan nelayan.

0 Komentar