Jelang Pilwu Serentak Dan Pelaksanaan Tahun Politik

0 Komentar

Optimalisasi kewaspadaan dini di tengah masyarakat jelang pelaksanaan pilwu serentak dan pemilu tahun 2024, dilakukan Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan mengumpulkan ratusan pihak yang bertanggungjawab dalam menciptakan kondusifitas wilayah. Mereka dibekali informasi mengenai tata cara menangkal ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan atau ATHG, yang kemungkinan dapat terjadi.

Sedikitnya 321 orang yang terdiri dari Camat, Kapolsek, Danramil, Kuwu, pengurus FKDM tingkat kecamatan dan desa, dikumpulkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cirebon, di Ball Room Hotel Apita Cirebon Rabu siang.

Mereka mengikuti kegiatan sinergitas angkatan pertama, antara aparatur pemerintah daerah, TNI-Polri pemerintah desa dan forum kewaspadaan dini masyarakat atau FKDM, dalam rangka cipta kondisi wilayah yang aman dan kondusif di Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:Pembuatan Kartu Kuning Meningkat Pasca Kelulusan SiswaSenam Pagi Bersama Dahlan Iskan

Bupati Cirebon Imron usai membuka kegiatan tersebut menuturkan, peran FKDM diperlukan karena mempunyai tugas menjaring, menampung, mengkoordinasikan data serta informasi dari masyarakat, mengenai potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan atau ATHG di wilayahnya masing-masing, untuk kemudian memberikan laporan informasi dan rekomendasi, sebagai bahan pertimbangan tim kewaspadaan dini bagi pemerintah daerah.

Kegiatan optimalisasi ini diperlukan agar dapat meningkatkan kapasitas seluruh elemen yang terlibat, agar dapat menyelesaikan dan mengantisipasi berbagai ATHG, secara cepat, tepat dan baik.

Namun demikian menurutnya, peran FKDM tetap perlu mendapat dukungan dan partisipasi dari seluruh komponen masyarakat, agar bersama-sama turut menjaga keamanan dan ketertiban di masing-masing wilayah.

Dua orang narasumber dihadirkan dalam kegiatan ini, yaitu ketua FKDM tingkat Provinsi Jawa Barat dan Kasdim 0620 Kabupaten Cirebon.

Perlu diketahui, pembentukan FKDM sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor 46 tahun 2019, serta peraturan bupati cirebon nomor 121 tahun 2022 tentang penyelenggaraan kewaspadaan dini daerah di Kabupaten Cirebon.

FKDM dibentuk mulai dari provinsi, kabupaten-kota, kecamatan hingga tingkat desa-kelurahan, dengan keanggotaannya terdiri dari perwakilan unsur organisasi kemasyarakatan, tenaga pendidik, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh agama, dan elemen masyarakat lainnya.

0 Komentar