.

Aksi Bejat Ayah Tiri Terbongkar

Aksi bejat ayah tiri kepada anaknya yang masih di bawah umur, berhasil diungkap Satreskrim Polres Kuningan. Y pria 42 tahun ditangkap setelah buron selama 3 bulan.

Aksi bejat Y 42 tahun kepada anak di bawah umur, berhasil diungkap Satreskrim Polres Kuningan. Y telah melakukan rudapaksa kepada korban yang tak lain adalah anak tirinya.

Dalam keterangan pers pada Rabu 17 Mei 2023, Kapolres AKBP Willy Andrian menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal saat korban yang masih pelajar, tampak bersedih di sekolah.

Kepada guru, korban menceritakan aksi bejat ayah tiri tersebut, hingga ibu kandung korban melapor ke Polres Kuningan.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Anak Bebas Bersyarat

Pelaku yang sempat melarikan diri ke Kalimantan selama 3 bulan, akhirnya diringkus saat pulang ke Kuningan.

Kasus lainnya yang ditangani polisi, adalah kasus pencabulan yang dilakukan T 57 tahun.

T mencabuli korban yang berusia 14 tahun pada 10 Mei, di sebuah gubuk kosong. T mempedaya korban dengan memberi iming-iming uang. Saat pencabulan terjadi, aksi T diketahui sejumlah saksi, warga pun segera melapor ke Polres Kuningan.

Dari kedua tersangka, polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian milik korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News RadarCirebon.tv

Anda mungkin juga berminat

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More