Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap di Lampung – Video

Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap di Lampung
0 Komentar

Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi. Seorang pria berinisial AI, 46 tahun, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap dua anak laki-laki. Pelaku diamankan di Lampung setelah sebelumnya melancarkan aksinya di Cirebon dengan modus iming-iming seleksi turnamen sepak bola.

Seorang pria berinisial AI, berusia 46 tahun ditangkap aparat Kepolisian Resor Cirebon Kota setelah diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap dua anak laki-laki. Pelaku diamankan di Lampung setelah sebelumnya melancarkan aksinya di Cirebon.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban yang berdomisili di Lampung melaporkan dugaan tindak pencabulan yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian di Cirebon. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 11 April, saat korban diajak ke Cirebon oleh pelaku dengan dalih mengikuti seleksi turnamen sepak bola tingkat pelajar.

Baca Juga:PDI Perjuangan Kab. Cirebon Perjungkan Pemulangan PMI Bermasalah – VideoTKW Asal Cirebon Disekap Agensi Di Arab Saudi – Video

Setibanya di Cirebon, pelaku sempat mengajak korban berkeliling dan mengunjungi pusat perbelanjaan. Namun, setelah itu korban dibawa ke sebuah penginapan, di mana dugaan tindak pencabulan terjadi. Korban disebut sempat mendapat iming-iming dan tekanan dari pelaku untuk melakukan perbuatan tidak pantas.

Setelah kejadian, kedua korban yang masih berusia 13 tahun tersebut kembali ke Lampung dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil diamankan di wilayah Lampung dengan bantuan aparat kepolisian setempat, tanpa adanya perlawanan.

Diketahui, pelaku berprofesi sebagai sopir travel dan pernah terlibat dalam pengurusan kegiatan sepak bola anak. Hal ini dimanfaatkan untuk meyakinkan korban dan orang tua.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap modus serupa yang menyasar anak-anak dengan dalih kegiatan pendidikan maupun olahraga.

0 Komentar