Petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota mengamankan eks caleg terduga pelaku cabul terhadap kakek-kakek, Sabtu sore. Dari pemeriksaan awal, pelaku memproduksi video porno sesama jenis dengan menyiapkan tukang pijat dan korban sebagai pemainnya.
Petugas pun masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari perilaku menyimpang pelaku dan kelompoknya.
H, eks calon legislatif ini hanya menunduk pasrah saat digelandang ke Unit Tindak Pidana Tertentu, Satreskrim Polres Cirebon Kota, Sabtu sore. Terduga pelaku pencabulan terhadap S, kakek berusia enam puluh empat tahun tersebut, diamankan petugas kurang dari dua puluh empat jam setelah korban membuat laporan. Tersangka diamankan saat berada di sebuah warung, tak jauh dari kediamannya di Kecamatan Kejaksan.
Baca Juga:TPA Kubangdeleg Tampung Lebih Dari 100 Ton Sampah Setiap Hari – VideoSampah TPS Di Tepi Pantura Arjawinangun Menggunung – Video
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya memperalat korban untuk berbuat asusila menyimpang dengan orang yang sudah dipersiapkan. Di bawah ancaman akan menyebarluaskan videonya, korban pun dipaksa menuruti kemauan pelaku dan merekamnya. Bahkan, H juga nyaris berhubungan tak wajar, namun ditolak keras oleh kakek S.
Dalam menjalankan aksi menyimpangnya, tersangka mengajak korban dengan modus memijat temannya di sebuah hotel. Namun, saat sampai di kamar, korban justru dipaksa melakukan perbuatan tak wajar dengan orang yang sudah disiapkan dan pelaku pun merekamnya untuk disebar di akun media sosial X. Petugas pun masih mendalami kemungkinan adanya keuntungan yang didapat tersangka dari aktifitas memproduksu konten porno sejenis tersebut.
Petugas saat ini masih mendalami keterangan tersangka, terkait dugaan korban digilir ke sejumlah pria yang sekomunitas dengannya. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya korban lain selain S. Petugas pun menjerat tersangka dengan Pasal 27 Ayat 1 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.