Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menangkap seorang pria berinisial DP (39) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang baru berusia 11 tahun. Pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian kurang dari 24 jam setelah laporan resmi diterima dari ibu kandung korban.
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, mengatakan bahwa kasus memilukan ini terungkap setelah ibu korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut pada Senin lalu.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan barang bukti. Kurang dari 24 jam kemudian, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:Kebakaran Lahan Nyaris Merembet Ke Perumahan & Pabrik – VideoTPS Liar Menjamur Di Desa Mertapada Wetan – Video
Hasil pemeriksaan penyidik menunjukkan bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut tidak hanya terjadi satu kali, melainkan diduga sudah berlangsung berulang kali sejak tahun 2025. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan fisik dan pendampingan psikologis pascatrauma.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta pasal berlapis dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara hingga penjara seumur hidup. Kapolres Majalengka mengimbau masyarakat luas agar tidak ragu untuk segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kekerasan terhadap perempuan maupun anak di lingkungan sekitar.