Pelaku Rudapaksa Anak Asuh Yayasan Bertambah

0 Komentar

Polres Kuningan mendalami kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak asuh sebuah yayasan LKSA atau lembaga kesejahteraan sosial anak. Kasus ini menghebohkan Kuningan, terlebih aksi bejat ini melibatkan seorang oknum pengurus Yayasan. Dari hasil penyidikan terbaru, polisi berhasil mengungkap satu pelaku lainnya.

Polres Kuningan mendalami kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak asuh sebuah yayasan LKSA atau lembaga kesejahteraan sosial anak.

Kasus ini menghebohkan Kuningan, terlebih aksi bejat ini melibatkan seorang oknum pengurus yayasan, yakni tersangka MPE 61 tahun.

Baca Juga:Bupati Bantah Intervensi Proyek Kuningan Ca’ang 2023Lakalantas Di Jalan Raya Beber-Kuningan

Dari hasil penyidikan lanjutan, polisi berhasil mengungkap pelaku lainnya, yakni AS alias d 55 tahun.

Kedua tersangka menggunakan modus operasi yang berbeda untuk memperdaya korban yang masih dibawah umur. Sebelum melakukan rudapaksa, tersangka MPE mengajak korban jalan-jalan ketempat wisata dan memberi sejumlah uang.

Sementara tersangka AS, memperdaya korban dengan iming-iming jajan makanan, yang ternyata korban dibawa kerumah tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan atau denda hingga 5 milyar rupiah.

Diberitakan sebelumnya, akibat aksi bejat 2 kakek tersebut, mengakibatkan korban remaja putri berusia 15 tahun mengalami trauma dan dalam kondisi hamil.

0 Komentar