Operasi Libas, Ringkus 53 Tersangka Kejahatan Jalanan

0 Komentar

Lima puluh tiga tersangka kejahatan jalanan ini diringkus petugas Satreskrim Polres Indramayu, dalam operasi libas. Dari 53 tersangka terjerat kasus begal, pencurian miminarket hingga premanisme dan genk, tiga di antaranya dihadiahi timah panas.

Satreskrim Polres Indramayu ringkus 53 tersangka kejahatan jalanan, dalam operasi libas.

Tersangka yang terlibat dalam kejahatan begal, pencurian minimarket, hingga premenisme dan genk motor, dicokok dalam kurun waktu 10 hari. Tiga pelaku bahkan dihadiahi timah panas lantaran melawan petugas dan membahayakan saat akan ditangkap.

Tiga tersangka yang ditembak, merupakan DPO sekaligus residivis otak kasus pencurian minimarket dan begal yang dikenal sadis.

Baca Juga:Aksi Maling Terekam CCTVPemdes Cisaat Belum Miliki TPS

Pencuri minimarket lintas provinsi tersebut, beraksi secara acak di 13 TKP di wilayah Indramayu, Majalengka dan Brebes Jawa Tengah. Seluruh tersangka yang diamankan, merupakan pengungkapan dari lima puluh laporan polisi.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku melakukan hunting secara acak dan survei target. Khusus untuk minimarket, pelaku melancarkan aksinya dengan menjebol tembok dan merusak kuncu teralis. Sedangkan begal, genk motor dan premanisme dilakukan secara acak di tempat dan jalur sepi.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti kejahatan seperti senjata tajam, handphone, alat pembobol teralis, hingga sepeda motor dan barang minimarket. Para tersangka dijerat pasal 365, 363, dan undang-undang darurat dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

0 Komentar