Tilang Manual Sasar 12 Jenis Pelanggaran

0 Komentar

Tilang manual mulai diberlakukan di wilayah hukum Polres Kuningan. Ada 12 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dari tilang manual, berikut liputannya.

Tilang manual mulai diberlakukan Satlantas Polres Kuningan sejak 1 Juni 2023, sesuai dengan instruksi dari Polda Jabar.

Lantas apa saja yang menjadi sasaran tilang manual? Dijelaskan jajaran satlantas, ada 12 jenis pelanggaran, untuk tilang ditempat.

Baca Juga:Petugas Cek Kesehatan Hewan KurbanSidang Lanjutan Praperadilan Kasus Notaris

Yaitu pengendara di bawah umur, kemudian bagi pemotor yang berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, dan pengendara yang melawan arus.

Pelanggaran berikutnya yang menjadi sasaran adalah laju kendaraan yang melampau batas kecepatan, berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol. Berikutnya kendaraan yang tidak sesuai spek, penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.

Tilang ditempat juga berlaku bagi kendaraan angkutan yang over load atau kelebihan muatan maupun kelebihan dimensi. Dan yang terakhir pastikan anda menggunakan plat nomor yang sesuai dengan surat surat, atau nomor registrasi kendaraan bermotor.

Dari pantauan RCTV pada Rabu 7 Juni 2023, pelanggar yang terjaring di Jalan Siliwangi Kuningan, didominasi oleh pemotor yang tidak menggunakan helm, serta pengemudi roda 4 yang tidak menggunak safety belt.

0 Komentar