Udah Coba Gimana Caranya Dapet Set Top Box Gratis?Nah, Kalu Belum Berikut Tutorialnya ya Jangan Lupa Di Coba.

Udah Coba Gimana Caranya Dapet Set Top Box Gratis?Nah, Kalu Belum Berikut Tutorialnya ya Jangan Lupa Di Coba.
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Mungkinkah Anda membutuhkan bantuan set top box gratis dari pemerintah? Sejak November 2022 pemerintah Indonesia akan menghentikan siaran televisi analog di seluruh Indonesia,

Menerima siaran TV digital membutuhkan alat tambahan, yaitu set top box, juga di kenal sebagai STB, yang di pasang di televisi tabung. Nanti, semua siaran televisi akan beralih ke saluran digital melalui program Analog Switch Off (ASO).

Saat ini, pemerintah telah menyediakan sebanyak 6,7 juta unit STB untuk di distribusikan secara gratis ke seluruh wilayah Indonesia, dengan 5,7 juta unit di berikan oleh Lembaga Penyelenggara Multipleksing (LPS) dan 1 juta unit di berikan oleh Kominfo.

Baca Juga:Jangan Ketinggalan Zaman! Yuk Kepoin Harga Mobil Smart Fortwo 2018 Bisa Di Jadikan Rekomendasimu!Jual Mobil Remot Control Mirip Rubicon Gagah, Terjangkau Dan Seru Bermain Bersama Teman!

Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis

Adapun caranya sebagai berikut, Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store, lalu Kemudian, pilih menu daftar susulan, setelah itu Bila data kamu sudah ada di DTKS Kemensos,

selanjutnya daftarkan nama kamu pada menu susulan, setelah itu pada menu daftar usulan tadi, silahkan pilih menu tambah usulan, jangan lupa masukkan NIK KTP dan KTP milikmu. Kemudian, sistem akan memvalidasi, serta mencocokkan data, apakah sudah sesuai atau belum.

Jika nama kamu sudah tervalidasi, maka cara mendapatkan set top box gratis selanjutnya adalah memilih jenis bansos yang di ajukan,

Salah satunya adalah bantuan alat tersebut dan Bila sudah terdaftar,

biasanya kamu akan mendapatkan undangan oleh kelurahan atau desa setempat.

Biasanya syarat yang harus di lengkapi yakni, termasuk warga miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI, lalu Memiliki E-KTP dan memiliki lokasi rumah yang terdampak ASO

Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran dimaksudkan. Aturan tersebut menyatakan bahwa RTM berdasarkan desil-1 dalam data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) adalah tujuan distribusi STB.

0 Komentar