Bejat, Ayah Tiri Renggut Kehormatan Anak

0 Komentar

Seorang ayah tiri di Kabupaten Kuningan, ditangkap Satreskrim Polres Kuningan karena kasus rudapaksa dan persetubuhan. Bejatnya, pelaku melakukan hal tersebut kepada dua orang korban, yang tak lain adalah anak gadis pasangannya.

Seorang ayah tiri ditangkap Satreskrim Polres Kuningan karena kasus rudapaksa dan persetubuhan, kepada dua orang korban, yang tak lain adalah anak gadis pasangannya.

Polisi menetapkan AW 45 tahun sebagai tersangka, setelah salah satu korban yang berstatus pelajar di salah satu MTs, menceritakan prilaku ayah tiri ke guru ngajinya.

Baca Juga:DPRD Kab. Cirebon Paripurnakan Hantaran KUA-PPAS 2024Samsat Keliling Bantu Mudahkan Warga Bayar Pajak

Tak hanya itu, kaka korban yang berstatus mahasiswi ternyata turut menjadi korban asusila, dalam 5 tahun terakhir.

Kapolres AKBP Willy Andrian menerangkan, kasus ini terungkap setelah pihak guru melapor kepada ibu kandung korban, hingga sang ibu melapor ke Polres Kuningan.

Kepada penyidik, tersangka mengaku mengumbar nafsu bejatnya dengan cara bujuk rayu, hingga melakukan pemaksaan.

Perbuatan ini dilakukan AW disaat istrinya tidak ada di rumah untuk bekerja.

Kapolres AKBP Willy Andrian berkomitmen, akan menindak tegas setiap perbuatan tindak pidana di Kuningan. Langkah penyidikan akan terus dilakukan terhadap tersangka hingga tahap putusan pengadilan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak lima milyar rupiah.

0 Komentar