Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu

0 Komentar

Satresnarkoba Polres Tegal, berhasil meringkus dua pengedar sabu di dua tempat berbeda. Pelaku ditangkap polisi dengan barang bukti dua paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih didalam kertas rokok.

Kedua pelaku tersebut masing masing YF 52 tahun warga Jakarta dan MMA 24 tahun warga Kota Tegal yang juga memiliki KTP lain yakni warga Jakarta. Pengungkapan kasus pertama terjadi pada 3 Agustus 2023 di pinggir jalan Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.

Sementara pengungkapan kasus ke dua terjadi pada 5 Agustus di Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Kepada petugas pelaku mengaku berperan sebagai perantara barang haramnya yang didapatkan dari Jakarta

Baca Juga:Motor Ludes Terbakar Di Tanjakan PlangonReses, Lili Eliyah dan Siska Karina Serap Aspriasi Masyarakat Desa Wanasaba Kidul

Kasatresnarkoba AKP Bambang Waluyo mengatakan, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti paket sabu seberat kotor 1,97 gram dan 0,22 gram berikut handphone. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang dijadikan sarana pelaku.

Kedua pelaku Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tengtang narkotika dengan ancam hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Polisi masih mengembangkan kasus ini guna memutus rantai jaringan peredaran narkoba.

0 Komentar