Keadilan Restoratif Diberikan Ke Terdakwa Kasus Penganiayaan

0 Komentar

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, melakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, dengan terdakwa Junaidi. Hal itu karena masing masing pihak, yakni terdakwa dan korban sudah melakukan upaya perdamaian.

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, melaksanakan penyelesaian perkara pidana kasus penganiayaan, dengan terdakwa Junaidi bin Rabadi. Dalam proses perkara ini, telah ada upaya perdamaian yang dilakukan masing-masing pihak, baik terdakwa dan korban dan tercapai kesepakatan.

Sehingga, Kejari Kota Cirebon mengajukan permohonan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat, untuk penghentian perkara pidana. Setelah ekspos perkara, Kejati akhirnya memberi persetujuan untuk penghentian perkara pidana.

Baca Juga:Waspada Korsleting Listrik Perangkat ElektronikPetani Bakar Blerang Untuk Usir Hama Tikus 

Kasus ini kemudian dilakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Sementara terdakwa Junaidi mengaku, bersyukur bisa bebas dari pidana, dan menyesali kesalahan yang telah dilakukan sesama pedagang.

Kejaksaan juga secara tertulis menyerahkan dokumen penyelesaian perkara pidana, dengan keadilan restoratif kepada terdakwa Junaidi

0 Komentar