Kejari Kota Cirebon Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Sajam – Video

Kejari Kota Cirebon Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Sajam
0 Komentar

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, melakukan pemusnahan barang bukti, penanganan 74 perkara hukum sejak September 2025 sampai Maret 2026. Diantaranya barang bukti narkotika, sabu sabu, ganja, handphone, hingga senjata tajam.

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 74 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini, sebagai komitmen penegakan hukum sekaligus langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

Barang bukti yang dimusnahkan, didominasi oleh kasus tindak pidana narkotika serta kejahatan umum lainnya. Seperti narkotika dan psikotropika, tembakau gorilla, 396 gram sabu-sabu, cannabinoid sintetis, ganja, serta ribuan butir obat-obatan seperti tramadol, trihexyphenidyl, dan dextro, selain itu turut dimusnahkan barang bukti lain berupa telepon genggam, alat timbang elektronik, hingga senjata tajam.

Baca Juga:Pertanyakan Perpanjangan SK, Alumni Desak Rektor Segera Gelar Mubes Ikatan Alumni UGJBayi Baru Lahir Dibuang Ke Sungai – Video

Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara dalam periode September 2025 hingga Maret 2026. Sementara pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti, untuk narkotika jenis sabu-sabu, obat obatan, ganja dan lainnya dihancurkan menggunakan alat khusus blender, kemudian dilarutkan dan dibuang. Sebagian barang bukti lain di bakar, dan dihancurkan. Sementara untuk senjata tajam dipotong potong menggunakan mesin pemotong besi.

Pemusnahan barang bukti, menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat. Pihak Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika serta meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor, serta menjaga anak anaknya agar meminimalisir masalah kekerasan remaja seperti tawuran dan lainnya.

0 Komentar