Spanduk Baligho Capres Cawpres Dan Caleg Salahi Aturan

0 Komentar

Alat peraga sosialisasi baligho calon presiden calon wakil presiden dan caleg, ditertibkan serentak sejak 5 – 6 November 2023. Hasilnya Satpol PP bersama Panwascam dan PKD Dapil 6 Kabupaten Indramayu, menertibkan ratusan baligho yang dianggap menyalahi aturan.

Pelaksanaan penertiban APS seperti baligho, spanduk, baner dan bilboard, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No 3 Tahun 2020 tentang pelanggaran ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Tujuannya agar pimpinan parpol mematuhi ketentuan dan perundang undangan, pasalnya APS yang terpasang di fasilutas umum agar di pindahkan kerumah calon presiden dan anggota legislatif pada tanggal 4 November 2023.

Baca Juga:Warga Kampung Pesisir Selatan Keluhkan Aktivitas Stockpile BatubaraEti Herawati Resmi Jabat Plt Walikota Cirebon

Selanjutnya, diharapkan timses dan relawan untuk memasang aps sesuai aturan yang sudah di tetapkan.

Sementara Ketua Bawaslu melalui Panwascam gantar menuturkan, penertiban APS menyasar yang menyalahi aturan, untuk kemudian ditertibkan agar tidak masuk pelanggaran pemilu. APS yang ditertibkan yakni memiliki unsur ajakan kepada masyarakat, karena belum memasuki tahapan kampanye.

Masa kampanye terjadwal yakni tanggal 28 November sampai 10 Februari 2023. Petugas berharap, timses dan relawan capres cawapres dan caleg dapat tertib aturan, dengan memasang APS tidak bersifat ajakan

0 Komentar