Rencana Tata Ruang Brebes Akan Direvisi Di Tahun 2024

0 Komentar

Perda rencana tata ruang dan wilayah atau RTRW Kabupaten Brebes, akan di revisi di tahun 2024 mendatang. Hal itu lantaran Perda tersebut sudah terlalu lama. Dalam rapat paripurna tersebut juga dibahas raperda soal pekerja migran.

Dprd brebes menggelar rapat paripurna DPRD Brebes, dengan agenda penetapan rancangan Propemperda Kabupaten Brebes tahun 2024, yang digelar di ruang paripurna atas, Rabu sore.

Terdapat 13 raperda yang menjadi legislasi yang diusulkan oleh eksekutif. Dari 13 raperda, menurut Ketua Propemperda, Warsudi, ada dua raperda yang menarik.

Baca Juga:Proses Persidangan Panji GumilangHarga Komoditi Cabai Berangsur Turun

Pertama soal raperda RTRW yang akan direvisi di tahun 2024, dikarenakan Perda RTRW sudah berlaku lima tahun, sehingga akan dilakukan revisi. Apalagi kondisi saat ini sudah berbeda, sehingga perda RTRW harus direvisi, supaya semua pihak tidak dirugikan.

Poin kedua yakni raperda soal pekerja migran. Apalagi Kabupaten Brebes, merupakan salah satu daerah penghasil TKI, yang menjadi devisa negara. Termasuk soal buruh pabrik di Brebes, harus ada presentasinya. Baik buruh pabrik dari kalangan disabilitas. Buruh pabrik laki-laki maupun perempuan.

Hasil kesepakatan Propemperda terkait 13 raperda di tahun 2024. Dilakukan penandatanganan kesepakatan antara Ketua DPRD Brebes, M. Taufik. Dan Pj Bupati Brebes, Urip Sihabudin

0 Komentar