Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kabupaten Kuningan kini memasuki tahap akhir. Setelah melalui proses panjang selama 15 tahun, dokumen revisi RTRW tinggal menunggu persetujuan substansi dari pemerintah pusat sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kabupaten Kuningan kini memasuki tahap akhir. Setelah melalui proses panjang selama 15 tahun, dokumen revisi RTRW tinggal menunggu persetujuan substansi dari pemerintah pusat sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Hal ini diungkapkan Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar Senin 13 Juli 2026. Pihaknya menyebut, penyelesaian revisi RTRW menjadi salah satu capaian penting pemerintah daerah saat ini. Menurutnya, persoalan revisi tata ruang yang selama kurang lebih 15 tahun belum tuntas, kini berhasil diselesaikan dalam waktu sekitar satu tahun.
Baca Juga:Tumpukan Sampah Di Jalur Cirebon Bandung Dibersihkan – VideoAkses Jalan Penghubung Astanajapura Pangenan Hancur – Video
Saat ini Pemkab Kuningan tinggal menunggu terbitnya persetujuan substansi atau persub dari pemerintah pusat. Dokumen tersebut menjadi syarat penting sebelum revisi RTRW dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah bersama DPRD Kabupaten Kuningan.
Bupati menjelaskan, pemerintah daerah dan DPRD memiliki komitmen yang sama untuk segera menuntaskan regulasi tersebut. Kepastian hukum tata ruang dinilai sangat penting untuk memberikan kepercayaan kepada investor, pelaku usaha, dan berbagai pihak yang akan menanamkan modal di Kabupaten Kuningan.
Selama ini, belum selesainya revisi RTRW disebut menjadi salah satu kendala masuknya investasi. Sejumlah calon investor memilih menunda bahkan membatalkan rencana investasi karena belum adanya kepastian peruntukan ruang dan pengembangan kawasan.
Meski demikian, Dian menegaskan pembangunan dan investasi harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Pengembangan kawasan industri, pariwisata, pertanian, dan infrastruktur harus berjalan beriringan tanpa saling mengganggu.
Dalam proses finalisasi, terdapat beberapa penyesuaian yang menjadi catatan pemerintah pusat, di antaranya terkait kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B, penyesuaian trase jalan tol, serta penyempurnaan sejumlah titik kawasan industri.
Pemkab optimistis proses tersebut segera rampung dan menjadi dasar hukum pembangunan daerah ke depan.