Kelurahan Sukapura Buka Pendaftaran Anggota KPPS

0 Komentar

Rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pungutan Suara, KPPS, Kota Cirebon sudah dibuka sejak Senin, termasuk di Kelurahan Sukapura Kota Cirebon.

Anggota KPPS bertugas melaksanakan penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di masing-masing tps yang ditugaskan.

Kelurhan Sukapura Kota Cirebon melakukan perekrutan kelompok penyelenggara pungutan suara, KPPS, untuk menghadapi pemilu 2024 mendatang. Dengan 10 rukun warga atau RW, pada pemilu 2024 akan ada 47 TPS, bertambah satu TPS dibandingan pemilu sebelumnya yakni 46 TPS. Dengan 47 TPS, maka jumlah kebutuhan anggota KPPS sebanyak 329 orang yang dibagi masing masing 7 anggota di tiap TPS nya.

Baca Juga:Sosialisasi Dan Pencegahan Anti Korupsi Sejak Dini33 Kuwu Gagal Berangkat Umroh

Peningkatan jumlah anggota KPPS ini mengingat kebutuhan TPS di tiap RW berbeda beda, tergantung dengan kebutuhan dan luas cakupan TPS nya. Anggota KPPS akan mulai bertugas pada 24 Januari hingga 25 Februari 2024.

Ketua KPPS Kelurahan Sukapura Mamlukat menerangkan, perekrutan KPPS untuk Kelurahan Sukapura sudah diinformasikan dengan dua metode penyebaran, yakni menyebarkan poster dan juga memalui sosial media.

Mamlukat juga menegaskan perekrutan anggota KPPS harus sesuai dengan aturan yang sudah dibuat oleh KPU, yakni bukan dari anggota TNI Polri, anggota partai politik, ataupun simpatisan parpol. Hal ini untuk menjaga netralitas anggota KPPS pada pemilu 2024 mendatang.

Sementara, bagi warga Sukapura yang berminat menjadi anggota KPPS dapat mendaftar di sekertariat PPS di kantor Kelurahan Sukapura. Sesuai dengan jadwal perekrutan yang ditentukan KPU yakni pada tanggal 11 hingga 20 Desember 2023 pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat

0 Komentar